Selasa, 29 April 2014

Bayarlah Pajak PBB ? (melalui Bank) yang telah ditunjuk ada di kiri bawah bank-bank referensi dalam form PBB



Peringatan yang saya jadikan judul di atas adalah pengalaman pribadi mbakyu saya yang tinggal di Desa Prop Jawa Tengah, meski kejadiannya sudah hampir 3 tahun yang lalu, ini untuk mengingatkan terutama untuk saudara2 kita yang tinggal di pedesaan.    
Note :
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB saat ini sudah diserahkan ke pemerintah daerah baik TK I maupun TK II sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)  

Ceriteranya begini,
Mbakyu saya selama ini yang berada di satu desa di Jawa tengah  mempercayakan pembayaran PBB pertahunnya melalui petugas Kelurahan yg memang telah ditunjuk oleh Kepala Desa/Lurah  untuk menagih/mengumpulkan para wajib pajak PBB warga desanya lalu dicatat nama-nama warga yang telah menyetorkan untuk kemudian disetorkan ke Kantor Pajak, melalui Badan Kredit Kecamatan (BKK). Pengumpul akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang dianggap sebagai bukti syah para wajib pajak PBB telah menyelesaikan kewajiban atau lunas PBBnya, sesuai dengan jumlah wajib pajak PBB yang disetorkan (mbakyu saya pun telah menerima STTSnya), kemudian dari BKK disetorkan secara cash ke Kantor Pajak, melalui :  
1.  Bank Pembangunan Daerah Jawa- Tengah (BPD Jateng) atau,
2.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten.
Pertama,
Wajib Pajak PBB menerima STTS dari Pengumpul setelah Pengumpul melakukan setoran secara cash ke BKK.
Note :
BKK mengklaim bahwa STTS sebagai bukti syah pembayaran pelunasan wajib pajak PBB, padahal BKK belum melakukan penyetoran secara cash ke Kantor Pajak/bank yang ditunjuk, seharusnya STTS itu hanya bukti pembayaran sementara .   

Kedua,
Wajib pajak seharusnya  menerima bukti pembayaran dari Kantor Pajak/Bank yang ditunjuk, karena pembayaran telah dilakukan secara cash oleh BKK.
Yakinkah wajib pajak PBB sudah lunas dengan memegang STTS ?
Pengalaman mbakyu saya sejak tahun 2009 s/d 2011 PBB selalu dibayarkan melalui Pengumpul dari Kelurahan dan telah memegang STTS yang telah dibayarkan lewat BKK, namun pada kenyataannya PBB nya sejak 3 (tiga) tahun tersebut masih tertunggak alias belum dibayarkan atas besaran tagihan PBB nya bahkan terkena biaya denda akibat tidak menyelesaiakan pembayaran PBB sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Mengapa hal ini bisa terjadi ?
Lalu saya coba lihat di SPPT (NOP)/PBB yang ada di situ tertulis pembayaran PBB dapat dilakukan via internet banking (BCA, Mandiri, BNI) kebetulan saya mempunyai E-Banking Mandiri lalu saya coba chek via akses internet banking Mandiri pertanggal 1 Desember 2011 
Setelah saya memasukan nomer SPPT (NOP) kemudian klik tahun 2009 ternyata muncul angka RP 615.236,- padahal yang tertera di SPPT (NOP) Rp 415.700,-, kemudian saya ulangi hal yang sama dengan tahun 2010 yang muncul angka Rp 557.038,- dan tahun 2011 Rp 440.642,- padahal nilai yang tertera di SPPT (NOP) Rp 415.700,-
Ini artinya apa ? ada inidikasi kuat bahwa memang SPPT (NOP)/PBB sejak tahun 2009 s/d 2011 belum dibayarkan lantaran ada biaya denda. Untuk lebih meyakinkan saya ke Bank Mandiri di Cirebon kabetulan saya ada sedikit urusan di Cirebon...melalui CS yang ada saya mencoba hal yang sama seperti yang saya lakukan via E-Banking namun langsung di Bank Mandiri, hasilnya sama persis ....namun Pimpinan Bank Mandiri tsb mengatakan ini bukan acuan...lalu saya katakan jika saya melakukan pembayaran di Bank Mandiri sini by manual apakah rekening saya akan berkurang ? jawabannya ... ya .... saya memaklumi karena Bank bukanlah instansi resmi Pajak.   
Lalu mengapa petugas BKK mengklaim bahwa STTS itu sebagai bukti pelunasan PBB ? padahal yang muncul di Internet Banking Mandiri adalah Tagihan yang belum dibayarkan ? saat saya klarifikasi ke BKK Kecamatan...STTS sbg bukti lunas .... ?   
Saya coba telusuri lebih jauh...lalu mendapatkan akses tlp KPP Pratama Kabupaten, by phone, setelah di chek memang belum ada setoran yang masuk atau belum di entry (di masukan) kok bis begitu ya , namun demikian atas jawaban tersebut tetap saja saya merasa kurang meyakinkan karena pembayaran 2009 dan 2010 dan 2011 kok blm di entry ? .... lucu dan aneh padahal saat itu sudah mendekati tahun akhir 2011 (Desember).   
Paska kejadian tersebut sejak tahun 2012 sampai saat ini pembayaran PBB mbakyu saya  selalu via bank ..... dan bukti semua pelunasan tagihan PBB harus disimpan dengan baik.
Wassalam
Salam
W.Salim  

Oh… Ternyata Ada Biaya Preman !!!

Pengalaman Pribadi …
Sebagai pengecer busana jadi, saya rutin belanja ke Pasar Tanah Abang seminggu 2 atau 3 kali ….. Tanah Abang sudah terkenal sebagai pusat grosir untuk semua jenis busana jadi baik untuk busana anak-anak, remaja, dewasa dan dewasa…
Paska sebelum penertiban P Tanah Abang ….
Lalulintas ruwet dan macet lantaran banyaknya PKL berjualan di jalan raya (mulai di trotoar sampai hampir menutup jalan raya),
Banyak preman di hampir semua Blok Pasar … namun karena sudah hampir 4 tahun sering belanja busana ke P Tanah Abang …jadi sedikit punya pengalaman cara menghindar dan mengatasinya.
Paska setelah penertiban ….
Lalulintas relatif jauh lebih lancar, sehingga leluasa untuk berbelanja meskipun harus berpindah blok dan menyeberang jalan yang semula nyaris tertutup,
Banyak SatPol PP menjaga di hampir semua area … yang membuat rasa aman untuk berbelanja.
Nah yang menarik adalah sbb :
Saya belanja pakain anak (manset) di toko grosir langganan Blok. F … kebetulan penjualnya dari Padang …
Saya : Uni beli manset anak-anak 2 kodi ya …
Uni : Ia … menyiapkan lalu memasukkan dalam dalam kantong plastik
Saya : Karena sudah langgana jadi tahu harganya, maka saya menyerahkan
uang pas total sebesar Rp 440.000,- /perpotong Rp 11.000,-
Uni : Mengembalikan ke saya sebesar Rp 40,000,-
Saya : Lho … dikembalikan sebesar Rp 40.000,-
Uni : Iya nich saya kembalikan sebesar Rp 40.000,- karena sekarang sudah
tak ada lagi biaya PREMAN !!!
Saya : Saya tanya sejak kapan ?
Uni : Sejak paska penertiban …
Saya : Apakah di tempat selain Uni juga demikian ?
Uni : Coba saja … dan ternyata benar ucapan Uni ….
Wah …. biaya preman nyaris 10%, padahal dalam sebulan saya belanja di PS Tanah Abang rata-rata 10 kali dengan total belanja antara Rp 2,5 – s/d Rp 3 jt …
dengan mudah dapat dihitung omset peredaran uang di PS Tanah Abang perhari…lalu 10%nya untuk PREMAN ….
Amat bersyukur dengan adanya penertiban yang dilakukan Pemda DKI dibawah kendali JOKOHOK …. semoga tetap konsisten …termasuk jika JKW terpilih jadi RI 1 nanti….