Peringatan yang
saya jadikan judul di atas adalah pengalaman pribadi mbakyu saya yang tinggal
di Desa Prop Jawa Tengah, meski kejadiannya sudah hampir 3 tahun yang lalu, ini
untuk mengingatkan terutama untuk saudara2 kita yang tinggal di pedesaan.
Note :
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB saat ini sudah
diserahkan ke pemerintah daerah baik TK I maupun TK II sebagai Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Ceriteranya begini,
Mbakyu saya selama ini yang berada di satu desa di
Jawa tengah mempercayakan pembayaran PBB
pertahunnya melalui petugas Kelurahan yg memang telah ditunjuk oleh Kepala
Desa/Lurah untuk menagih/mengumpulkan
para wajib pajak PBB warga desanya lalu dicatat nama-nama warga yang telah
menyetorkan untuk kemudian disetorkan ke Kantor Pajak, melalui Badan Kredit
Kecamatan (BKK). Pengumpul akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang
dianggap sebagai bukti syah para wajib pajak PBB telah menyelesaikan kewajiban
atau lunas PBBnya, sesuai dengan jumlah wajib pajak PBB yang disetorkan (mbakyu
saya pun telah menerima STTSnya), kemudian dari BKK disetorkan secara cash ke
Kantor Pajak, melalui :
1. Bank Pembangunan Daerah Jawa- Tengah (BPD
Jateng) atau,
Pertama,
Wajib Pajak PBB menerima STTS dari Pengumpul setelah Pengumpul melakukan
setoran secara cash ke BKK.
Note :
BKK mengklaim bahwa STTS sebagai bukti syah pembayaran
pelunasan wajib pajak PBB, padahal BKK belum melakukan penyetoran secara cash ke
Kantor Pajak/bank yang ditunjuk, seharusnya STTS itu hanya bukti pembayaran
sementara .
Kedua,
Wajib pajak seharusnya menerima
bukti pembayaran dari Kantor Pajak/Bank yang ditunjuk, karena pembayaran telah
dilakukan secara cash oleh BKK.
Yakinkah wajib pajak PBB sudah lunas dengan memegang STTS ?
Pengalaman mbakyu saya sejak tahun 2009 s/d 2011 PBB selalu dibayarkan
melalui Pengumpul dari Kelurahan dan telah memegang STTS yang telah dibayarkan
lewat BKK, namun pada kenyataannya PBB nya sejak 3 (tiga) tahun tersebut masih
tertunggak alias belum dibayarkan atas besaran tagihan PBB nya bahkan terkena
biaya denda akibat tidak menyelesaiakan pembayaran PBB sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
Mengapa hal ini bisa terjadi ?
Lalu saya coba lihat di SPPT (NOP)/PBB yang ada di situ tertulis pembayaran
PBB dapat dilakukan via internet banking (BCA, Mandiri, BNI) kebetulan saya
mempunyai E-Banking Mandiri lalu saya coba chek via akses internet banking
Mandiri pertanggal 1 Desember 2011
Setelah saya memasukan nomer SPPT (NOP) kemudian klik tahun 2009 ternyata
muncul angka RP 615.236,- padahal yang tertera di SPPT (NOP) Rp 415.700,-,
kemudian saya ulangi hal yang sama dengan tahun 2010 yang muncul angka Rp
557.038,- dan tahun 2011 Rp 440.642,- padahal nilai yang tertera di SPPT (NOP)
Rp 415.700,-
Ini artinya apa ? ada inidikasi kuat bahwa memang SPPT (NOP)/PBB sejak
tahun 2009 s/d 2011 belum dibayarkan lantaran ada biaya denda. Untuk lebih
meyakinkan saya ke Bank Mandiri di Cirebon kabetulan saya ada sedikit urusan di
Cirebon...melalui CS yang ada saya mencoba hal yang sama seperti yang saya
lakukan via E-Banking namun langsung di Bank Mandiri, hasilnya sama persis
....namun Pimpinan Bank Mandiri tsb mengatakan ini bukan acuan...lalu saya
katakan jika saya melakukan pembayaran di Bank Mandiri sini by manual apakah
rekening saya akan berkurang ? jawabannya ... ya .... saya memaklumi karena
Bank bukanlah instansi resmi Pajak.
Lalu mengapa petugas BKK mengklaim bahwa STTS itu sebagai bukti pelunasan
PBB ? padahal yang muncul di Internet Banking Mandiri adalah Tagihan yang belum
dibayarkan ? saat saya klarifikasi ke BKK Kecamatan...STTS sbg bukti lunas ....
?
Saya coba telusuri lebih jauh...lalu mendapatkan akses tlp KPP Pratama Kabupaten,
by phone, setelah di chek memang belum ada setoran yang masuk atau belum di
entry (di masukan) kok bis begitu ya , namun demikian atas jawaban tersebut
tetap saja saya merasa kurang meyakinkan karena pembayaran 2009 dan 2010 dan
2011 kok blm di entry ? .... lucu dan aneh padahal saat itu sudah mendekati
tahun akhir 2011 (Desember).
Paska kejadian tersebut sejak tahun 2012 sampai saat ini pembayaran PBB mbakyu
saya selalu via bank ..... dan bukti
semua pelunasan tagihan PBB harus disimpan dengan baik.
Wassalam
Salam
W.Salim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar